Bahaya! Pelaksanaan Proyek Pembangunan Alun - alun Puspa Wangi Kurang Safety

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 19:13 WIB
Proyek pembangunan alun alun Puspa Wangi
Proyek pembangunan alun alun Puspa Wangi

FOKUSSATU.ID - Proyek pembangunan alun-alun rakyat (Alur) Puspa Wangi yang menjadi program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina dan digadang bakalan menjadi kebanggaan masyarakat Indramayu pada pelaksanaan nya sangat memprihatinkan.

Dalam papan proyek tertera nama perusahaan CV. Duta Prima Priangan sebagai pemenang tender sekaligus pelaksana pekerjaan, terlihat di depan lokasi proyek banyak sekali spanduk / banner tentang peringatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). namun sangat di sayangkan himbauan tersebut terkesan hanya sebatas formalitas belaka, karena dalam pelaksanaannya para pekerja tidak ada satupun yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pekerjaan (17/10/22) Riswanto seorang pekerja yang terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri mengatakan bahwa dirinya mengakui tidak pernah memakai alat pelindung diri dari mulai pertama kali bekerja di proyek pembangunan alun-alun puspawangi dengan alasan tidak betah.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir, Lantik Dua Direktur dan Satu Komisaris Baru PT Pos Indonesia

" Alat pelindung diri sih ada, cuman gak pernah dipakai karena gak betah". Jelasnya.

Perihal resiko kecelakaan kerja yang tinggi di dalam pekerjaan pembangunan alun-alun Puspa Wangi tersebut awak media berusaha mencari pengawas ataupun mandor lapangan, dan berhasil meminta keterangan Bagoes Sapayuda (project Manager) di kantor sementara CV. DPP, dirinya yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang keterkaitan dengan teknis di lapangan.

" Memang kami akui bahwasannya para pekerja kami tidak memakai alat pelindung diri, tapi dari manajemen perusahaan dari awal sudah memberikan semua kelengkapan APD, mulai dari helm, sarung tangan, kacamat, dan yg lainnya".

" Setiap pagi kami breafing dulu dan tiada hentinya kami menghimbau para pekerja untuk menggunakan APD dalam melakukan kegiatan kerja, namun apalah daya kita dari manajemen CV. DPP lemah dalam hal kontroling atau pengawasan." Akunya kepada awak media.

Baca Juga: Jalin Kerjasama, Pimpinan BTN Cimahi Apresiasi dan Dukung Perumahan Katumiri Grand Hill

Diketahui perihal kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam melakukan kegiatan di lingkungan pekerjaan diatur dalam undang-undang no 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Dibutuhkan keseriusan pengawasan dan pertanggungjawaban dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman yang manaungi proyek pekerjaan pembangunan alun-alun puspawangi, jangan sampai lalai dalam hal pengawasan keselamatan kerja.*** (Tim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X