- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Warga Cineam Tasikmalaya Dikagetkan Dengan Penemuan Mayat Membusuk di Sungai Citanduy
Jasad Pria di Sungai Citanduy Merupakan Korban Banjir Cihaurbeuti
Rizky Billar Tersangka KDRT Terancam PIdana 5 Tahun Penjara
Ini Tempat Belanja Kopi Legendaris di Kota Bandung
Simak Operasional Layanan SIM Keliling Kota Bogor Kamis 13 Oktober 2022