BEKASI, FOKUSSATU.ID - Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 463/Pid.Sus/2022/PN BKS tanggal 28 September 2022 dengan amar agar terdakwa MZ dikeluarkan dari tahanan mendapat apresiasi dari Kantor Hukum AAH LAW Firm di Jakarta Selatan dengan advokatnya N Hariadi BCM, SH, Cici Priyantoro, SH dan Rahmat Nurtandio, SH MM.
Untuk diketahui ketiga advokat ini merupakan rekan sejawat dari kantor advokat Proprestige yang berlokasi di APT Gateway Kota Bandung Jawa Barat. Kantor Hukum AAH LAW Firm juga apresiasi kepada pihak Polres dan Polsek Bekasi yang cepat tanggap dalam melaksanakan putusan dimaksud.
Mengenai eksekusi pembebasan terdakwa MZ sesuai surat tanggal 2 Agustus 2022 No. 2529/M.2.17.3/Eku.2/08/2022, hal ini terungkap dalam siaran pers AAH Law, Sabtu (01/10/2022)
Diketahui sebelumnya AAH LAW menangani kasus perlindungan anak oleh PPA Polres Kota Bekasi yang memaksakan kasus dugaan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Dalam Kasus tersebut ditemukan dugaan rekayasa dan sangat merugikan klien yang merupakan tersangka MZ (33 TH).
Baca Juga: Hat-trick Pertama Foden ke Gawang United. Sudah Cetak 51 Gol untuk Manchester City
Bermula dari pelapor MM yang melaporkan MZ kepada Polres Kota Bekasi atas perkara persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak perempuan MM, pada 12 agustus 2021. Perbuatan yang MM laporkan terjadi pada 07 agustus 2021 pukul 20.00 WIB di lahan Bengkel caffe Pekayondan.
Adapun kronologis kejadian sebagai berikut:
Berdasarkan Klarifikasi MZ pada 06 April 2022 untuk berita acara pemeriksaan, ia menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi. Bahwa anak tersebut merupakan keponakannya, pada pukul 20.00 WIB MZ pergi dengan anak tersebut menggunakan motor untuk mengambil mobil milik bos MZ disebuah bengkel dan memarkirkan mobilnya di lahan bengkel caffe pekayondan.
Sebelum MZ mengembalikan kunci mobil kepada bosnya, MZ dan anak tersebut sempat pergi ke tempat cuci mobil untuk mengambil mobil Luxio milik keluarga. MZ meninggalkan motor yang sebelumnya dipakai agar dicuci. Akhirnya ia dan keponakannya pergi ke alamat bosnya dan MZ pun memberikan kunci mobil milik bosnya.
Baca Juga: Ucapan Belasungkawa Datang dari MU Hingga Barcelona Terkait Tragedi Kanjuruhan
Saudara MZ dan anak tersebut melakukan perjalanan pulang ke rumahnya dan sampai pada pukul 21.00 WIB. Diketahui MZ dan keluarganya melakukan makan bersama meliputi istri dan anaknya, keluarga kakaknya serta MM dan suaminya yang merupakan orang tua anak tersebut.
Kasus yang ditangani oleh advokat N. Hariadi, BCM., SH., Cici Priyantoro, SH dan Rahmat Nurtandio, SH MM telah bergulir lebih dari lima bulan di Polres dan awalnya merupakan kasus keluarga yang dikembangkan menjadi kasus asusila. Oleh karenanya menimbulkan banyak pertanyaan dalam prosesnya sejak awal dan terkesan dipaksakan.
Menurut Hariadi kasus tersebut sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) dan telah disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Kota Bekasi serta telah diputus melalui putusan sela dengan mempertimbangkan eksepsi dari PH Terdakwa oleh Majelis Hakim.
Artikel Terkait
Pemain Bola Dunia Patah Hati Melihat Peristiwa Kanjuruhan. Ini Kata Sergio Ramos !
Kapolri dan Menpora Bertolak ke Malang Evaluasi Tragedi Kanjuruhan
Ucapan Belasungkawa Datang dari MU Hingga Barcelona Terkait Tragedi Kanjuruhan
MU Hancur Lebur di Etihad Stadium. Skor 6-3 untuk Kemenangan Manchester City
Hat-trick Pertama Foden ke Gawang United. Sudah Cetak 51 Gol untuk Manchester City