Waduh, Anggota DPRD Kota Depok Siap PTUN-kan Gubernur Jabar, Jika Tidak Melakukan Hal Ini

photo author
- Senin, 22 Agustus 2022 | 23:41 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Afrizal A Lana saat jumpa wartawan di Jalan Babakan Jeruk Bandung, Senin 22 Agustus 2022. (Ariesmen Fokussatu.id)
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Afrizal A Lana saat jumpa wartawan di Jalan Babakan Jeruk Bandung, Senin 22 Agustus 2022. (Ariesmen Fokussatu.id)

Dia mengaku, saat membaca surat tersebut cukup kaget. Meski isu terkait PAW ini sudah lama beredar, namun karena prosesnya masih belum selesai di lembaga peradilan karena Afrizal A Lana mengajukan PK ke MA.

Baca Juga: Virgo, Pasangan Anda Mendambakan Perhatian

“Harusnya kita menghormati proses hukum terlebih dahulu. Jika keputusan peradilan telah incraht atau berkekuatan hukum tetap, silahkan saja PAW dilaksanakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD dan Wali Kota Depok pun menyertakan surat dari KPU. Di mana dalam surat itu ditulis, mereka (DPRD dan Wali Kota Depok) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari KPU.

“Boleh dikatakan ini ada pemalsuan data. Kita bisa lihat bagaimana format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok,’’ ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menghentikannya secara PAW dan sahnya adalah orang setelahnya (Reinivo Serry Donnie). Tak hanya saja, kata dia, ada catatan dari KPU yang menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan upaya hukum.

“Arti kata, sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap. Itu saja,” katanya.

Dirinya menegaskan, jika Gubernur Jawa Barat tidak mencabut SK tentang PAW yang ditulis oleh Sekda Jabar melalui Biro Pemerintahan dan Otomi Daerah Pemprov Jabar, maka dia akan membawa permasalahan ini ke PTUN.

“Maka di situ kita bisa lihat, SK Gubernur menyalahi Undang-Undang. Otomatis kita mau ke mana? PTUN. Dan di sini yang bisa dikenakan PTUN ialah pertama DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok dan Gubernur Jabar karena kurang teliti,” tegasnya. ***

014

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X