Dia mengaku, saat membaca surat tersebut cukup kaget. Meski isu terkait PAW ini sudah lama beredar, namun karena prosesnya masih belum selesai di lembaga peradilan karena Afrizal A Lana mengajukan PK ke MA.
Baca Juga: Virgo, Pasangan Anda Mendambakan Perhatian
“Harusnya kita menghormati proses hukum terlebih dahulu. Jika keputusan peradilan telah incraht atau berkekuatan hukum tetap, silahkan saja PAW dilaksanakan,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD dan Wali Kota Depok pun menyertakan surat dari KPU. Di mana dalam surat itu ditulis, mereka (DPRD dan Wali Kota Depok) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari KPU.
“Boleh dikatakan ini ada pemalsuan data. Kita bisa lihat bagaimana format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok,’’ ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menghentikannya secara PAW dan sahnya adalah orang setelahnya (Reinivo Serry Donnie). Tak hanya saja, kata dia, ada catatan dari KPU yang menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan upaya hukum.
“Arti kata, sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap. Itu saja,” katanya.
Dirinya menegaskan, jika Gubernur Jawa Barat tidak mencabut SK tentang PAW yang ditulis oleh Sekda Jabar melalui Biro Pemerintahan dan Otomi Daerah Pemprov Jabar, maka dia akan membawa permasalahan ini ke PTUN.
“Maka di situ kita bisa lihat, SK Gubernur menyalahi Undang-Undang. Otomatis kita mau ke mana? PTUN. Dan di sini yang bisa dikenakan PTUN ialah pertama DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok dan Gubernur Jabar karena kurang teliti,” tegasnya. ***
014
Artikel Terkait
Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, F-Gerindra Minta Tinjau Ulang
Bertajuk: Gebyar Vaksinasi Booster, DPD Partai Gerindra Jabar gelar Vaksinasi Dosis Tiga
Ini Alasan Gerindra Bali Minta Prabowo Nyapres 2024
Dianggap Lebih Realistis Usung Capres-Cawapres, PKB Bangun Koalisi Bersama Gerindra