FOKUSSATU.ID - Menjelang hari raya Idul Adha pada 10 Juli mendatang, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih mengantui hewan ternak.
Hingga saat ini, wabah PMK ini telah menyebar di 3 Kecamatan di Kota Bandung, yaitu Kecamatan Bandung Kulon, Babakan Ciparay dan Cibiru.
Namun, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 menjelaskan ciri hewan yang masih sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca Juga: Masih Ada Waktu 10 Hari, Pemkot Bandung Targetkan Vaksin Booster Capai 50 Persen di Akhir Agustus
Hewan yang memiliki gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, serta mengeluarkan air liur berlebih, masih sah untuk dikurbankan.
Atas hal itu, Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Ermariah memberikan beberapa tips bagaimana cara mengolah daging kurban untuk mencegah wabah PMK
Menurutnya, daging yang didapatkan jangan dicuci. Karena virus PMK akan bertahan didalam air dan dapat menyebar disaluran air.
"Apabila dicuci, air buangannya akan langsung ke saluran. Virus PMK di dalam air bisa hidup selama 75 hari. Virus ini bertahan lama di udara suhu luar. Dia bertahan lama dibenda-benda dan bertahan pula di udara," katanya di Balai Kota Bandung, Rabu 6 Juli 2022.
Baca Juga: Yana: Kota Bandung Harus Tetap Kondusif
Artikel Terkait
Evaluasi Program Kerja Triwulan II Tahun 2022, Komisi B Tagih Program Kerja Disbudpar Kota Bandung
Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU dan Bawaslu Audiensi Dengan DPRD Kota Bandung
Berikut 6 Titik Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung, Simak Ulasannya Yuk!
Tim Pencak Silat Bertema Asal Kota Bandung Raih Medali Emas Fornas VI Palembang
Yana: Kota Bandung Harus Tetap Kondusif