FOKUSSATU.ID - Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, mengatakan, kegiatan nobar digelar seiring akan diluncurkannya tahapan Pemilu 2024 oleh KPU RI di Jakarta. Akan hadir secara langsung di kantor KPU RI, Presiden RI Joko Widodo beserta para pejabat tinggi Negara, Bawaslu RI, DKPP RI, para Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota sesuai surat KPU RI nomor 443/PP.06-SD/09/2022 diwajibkan menggelar kegiatan nobar di kantor masing-masing.
“Selasa malam (14 Juni 2022) akan kami gelar nobar peluncuran tahapan Pemilu 2024 di kantor di kantor KPU Kuningan. Kami mengundang pimpinan daerah beserta jajaran Forkopimda, Bawaslu, pimpinan parpol, pimpinan perguruan tinggi, organisasi pegiat demokrasi, serta unsur lainnya, untuk hadir di kantor KPU Kuningan” ungkap Asep, Senin (13/6/2022).
Dia menuturkan kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 diakses melalui kanal Youtube KPU RI. Oleh karena itu, dirinya berharap seluruh komponen dan semua lapisan masyarakat dapat melakukan hal yang sama di tempat atau di rumah masing-masing. Hal itu dilakukan untuk menunjukan gairah dan kesan positif menghadapai pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Juga: Antar Jenazah Eril ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya, Bupati Kuningan Tegaskan Ini
“Silahkan semuanya dapat menyaksikan peluncuran Tahapan Pemilu 2024 melalui kanal Youtube KPU RI. Mari kita tunjukkan bahwa seluruh komponen masyarakat Kabupaten Kuningan sudah siap lahir batin menghadapai Pemilu 2024 dengan damai dan riang gembira,” paparnya.
Sementara Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah ada kepastian setelah terbitnya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. PKPU tersebut menjadi pedoman bagi semua pihak yang akan terlibat dalam tahapan Pemilu.
Maman menyebut beberapa tahapan krusial akan dimulai secara serantak sejak tahun 2022, antara lain pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, penetapan peserta pemilu, dan penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan. Tahun ini juga, kata dia, ada tahapan pencalonan anggota DPD.
“Sedangkan tahapan lainnya akan dilakukan pada tahun 2023, seperti pencalonan anggota DPR dan DPRD, pencalonan presiden dan wakil presiden, dan masa kampanye. Adapun tahapan yang berlangsung pada tahun 2024, antara lain pemungutan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Jadwal lengkapnya dapat mendowload PKPU Nomor 3 Tahun 2022 di jdih.kpu.go.id.,” Imbuhnya. *** 014/h aboy
Artikel Terkait
Profile Idham Holik, Anggota KPU RI Periode 2022 2027, Karier Dimulai dari KPU Kabupaten Bekasi
KPU Kota Bandung Telah Mengajukan Anggaran Rp153 Miliar Untuk Pemilu 2024
Presiden Resmi Lantik KPU dan Bawaslu, Pengamat: Penyelenggara Pemilu Butuh Kepastian Hukum
KPU Kembali Gunakan Kotak Suara Kardus Pada Pemilu 2024
Ada Aturan yang Membatasi Hak Masyarakat Menjadi Anggota Partai Polisi, Partai Buruh Geruduk KPU