Jelang HUT Kota Cimahi Ke 21 dan Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkot Cimahi Gelar Uji Emisi Gratis

photo author
- Selasa, 7 Juni 2022 | 23:20 WIB
Pemkot Cimahi gelar uji emisi (Foto Humas Pemkot Cimahi)
Pemkot Cimahi gelar uji emisi (Foto Humas Pemkot Cimahi)

FOKUSSATU.ID - Sebagai langkah nyata komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam mengimplementasikan Undang Undang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni setiap alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi baku mutu emisi.

Belum lama ini Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi melaksanakan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat yang melintas di Kota Cimahi selama tiga hari, mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 9 Juni 2022.

Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia dan menyambut hari jadi Kota Cimahi yang ke 21.

Baca Juga: Peringati HKB 2022, Pemkot Cimahi Melalui BPBD Berikan Edukasi Kebencanaan

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Lilik Setyaningsih meninjau langsung pelaksanaan uji emisi hari pertama.

Ngatiyana mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang ada di Kota Cimahi telah memenuhi standar baku mutu emisi sehingga dapat mencegah pencemaran udara di Kota Cimahi. Hal ini juga dilaksanakan guna mewujudkan Kota Cimahi menjadi Kota Ramah Lingkungan.

“Dengan uji emisi kita dapat mengetahui tingkat polusi di perkotaan, di Kota Cimahi. Alhamdulillah banyak kendaraan yang lulus uji emisi,” ungkap Ngatiyana saat meninjau dan pelaksanaan uji emisi di jalan Gedung Empat Kota Cimahi.

Baca Juga: INFO UPDATE Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Rabu 8 Juni 2022, ini Lokasinya

Lanjut Ngatiyana menyebutkan uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara. Emisi atau gas buang kendaraan adalah sisa pembakaran di ruang mesin, yang akan keluar melalui exhaust system atau knalpot.

“Gas buang sisa pembakaran ini sangat berbahaya karena mengandung cukup banyak zat beracun, diantaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon,”sebutnya.

Oleh karenanya setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini perlu dilakukan karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Rabu 8 Juni 2022, Cek Lolasinya

Ngatiyana menjelaskan target kendaraan yang dapat akan diuji pada uji emisi kali ini adalah sebanyak 600 kendaraan untuk kendaraan roda empat pribadi atau kendaraan dinas berbahan bakar bensin dan solar.

“Adapun teknis kegiatan uji emisi dibagi selama tiga hari, dengan kuota kendaraan sebanyak 200 kendaraan per hari. Hari pertama tanggal 7 Juni 2022 bertempat di Jl. Gedung Empat Kota Cimahi, hari ke dua 8 Juni 2022 di Jl. HMS. Mintaredja, SH Kota Cimahi dan hari terakhir, 9 Juni 2022 di Pasar Citeureup Jl. Sangkuriang Cipageran Kota Cimahi,”pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X