FOKUSSATU.ID- Cinta segitiga berujung tragis. DN berusia 26 tahun tewas ditangan NU (24) dengan menggunakan gunting rumput.
Perempuan muda ini nekat menghabisi DN karena terbakar api cemburu.DN dibantai karena menjadi kekasih gelap suaminya , IDG.
Menurut keterangan polisi, NU memang merencanakan pembunuhan terhadap DN. NU mengontak DN lewat handphone IDG dan mengajaknya bertemu.
"Korban ini dihubungi oleh tersangka yang bernama NU, terus dia meminjam handphone suaminya, kemudian mengirim WA ke korban untuk janjian di halte bus dekat Taman Mini," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).
Saat berkomunikasi lewat pesan WA itu, NU berpura-pura sebagai suaminya. Menurut Ardhie, korban juga tidak mengenal wajah istri pacarnya, sehingga saat bertemu tanggal 26 April 2022, DN tidak curiga.
"Dia WA ke korban bahwa 'kita bukber, nanti yang jemput adalah ponakan saya', jadi pada saat ketemu di halte itu mungkin korban mengira itu adalah keponakan dari pacarnya," sambung Kapolsek Cengkareng.
Padahal saat itu, tersangka sudah membawa alat untuk membunuh korban, yakni kunci inggris, pisau dapur, dan gunting rumput.
"Dia sudah merencanakan sebelum ketemu dengan korban, tepatnya di tanggal 26 itu, makanya alat-alat yang digunakan itu sudah disiapkan dulu dan dimasukkan ke dalam tas dan dibawa," ujar Ardhie.
Pelaku lalu menjemput Dini di halte bus dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Berboncengan motor, keduanya menuju Perumahan Grand Citra Cibubur, Bekasi Kota.
Di TKP korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan IDG. "Tersangka berpura-pura untuk membeli minum, korban disuruh menunggu di motor. Ketika korban main handphone, tersangka memukul kepala korban sebanyak lima kali," terang Kapolsek.
Tak hanya berhenti sampai situ, setelah DN terjatuh, NU mengeluarkan pisau rumput dari tasnya, lalu menusukkannya ke tubuh korban.
"Karena masih bernapas, tersangka mengulangi lagi dan menusuk di bagian perut dengan pisau dapur," sambung dia.
Namun, polisi kemudian menangkap NU semalam di kediamannya. Dia akan dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang dikenakan pasal 340 junto pasal 338 dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara," tandas Kapolsek Cengkareng.***014
Artikel Terkait
Film Scream 5 Seri Kelima Durasi 114 Menit, Penasaran Kisah Pembunuhan yang Menyeramkan? Berikut Linknya
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Polisi Sebar Sketsa Wajah Terduga