FOKUSSATU.ID- Sebuah pesawat sipil asing G-DVOR tipe DA62 melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Akibatnya, TNI Angkatan Udara memaksa pesawat tersebut mendarat di landasan Lanud Hang Nadim Batam.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan pesawat asing itu terbang melintas di wilayah udara Indoensia dari Kuching menuju Senai, Malaysia, Jumat (13/5/2022) kemarin.
"Sedang terbang dari Kuching ke Senai Malaysia, diperintahkan mendarat oleh TNI AU, di Batam," ujarnya dalam pernyataan resmi kepada wartawan, Sabtu (14/5/2022).
Baca Juga: Berikut Link Twibbon HUT Ke-76 TNI AU Tahun 2022, Untuk Dibagikan di Media Sosial
Indan menjelasakan bahwa perintah mendarat di Lanud Hang Nadim Batam karena pesawat itu terbang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin dan tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
"Pesawat diterbangkan oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (Crew)," sambungnya.
Langkah pendaratan tersebut,kata dia, diambil sebagai bentuk pengamanan kedaulatan wilayah udara negara yang menjadi tugas TNI AU untuk melakukan patroli dan pengawasan wilayah udara yurisdiksi nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, TNI AU , menggunakan radar Hanud maupun pesawat tempur sergap.
“Yang terjadi di Lanud Hang Nadim Batam, menunjukkan tingginya kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga setiap jengkal wilayah udara nasional. Kita tidak akan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran wilayah udara," pungkasnya.***014
Artikel Terkait
TNI AU Terima Pesawat NC212i Buatan PT DI
Berikut Link Twibbon HUT Ke-76 TNI AU Tahun 2022, Untuk Dibagikan di Media Sosial