- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya. ***
Artikel Terkait
INFO, Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 29 April 2022
Simak, Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Sabtu 30 April 2022
Simak, Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Senin 9 Mei 2022, Cek Lokasinya
Simak, Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Senin 9 Mei 2022, Cek Lokasinya
Simak, Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Selasa 10 Mei 2022, Cek Lokasinya