Terseret Kasus Indra Kenz Ayah Vanessa Khong Akan Penuhi Panggilan Polisi

photo author
- Minggu, 17 April 2022 | 22:25 WIB
Kasus Indran Kenz seret ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Kasus Indran Kenz seret ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

FOKUSSATU.ID-Kasus Indra Kenz menyeret ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei. Dia akan memenuhi panggilan polisi Senin (18/4/2022).

Rudiyanto Pei akan memenuhi panggilan polisi terkait kasus binary option aplikasi Binomo pada Senin, 18 April 2022. Demikian disampaikan kuasa hukumnya Brian Praneda.
"Sampai sekarang, konfirmasi hadir untuk pemeriksaan pak Rudiyanto," ujar Brian saat dikonfirmasi awak media, Minggu (17/4/2022).

Menurut Brian, , Vanessa tidak ikut dalam pemeriksaan bersama sang ayah. Kekasih Indra Kenz itu akan menjalani pemeriksaan secara terpisah pada Rabu, 20 April 2022 mendatang.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada Kamis, 14 April 2022. Namun, keduanya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Energi Pemuda Harus Disalurkan ke Arah Positif, Ini Kata Yana

Keduanya beralasan tengah mengumpulkan barang bukti baru terkait kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
"Karena alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada dan juga Vanessa sedang mengumpulkan bukti transaksi keuangan serta barang-barang yang dahulu pernah diterima dari IK," ujar Brian.
Diketahui, Vanessa Khong hingga Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus trading binary option Binomo.
Peran dari keduaorang ini terkuak usai penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menerima aliran dana dan membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di daerah Tangerang Selatan dengan nilai Rp7,8 miliar. Sedangkan ayah kandung Vanessa Khong, Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar. Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Sebelumnya, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).
Bunyi Pasal 378: Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kedaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. ***014

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X