Federasi Serikat Pekerja SPSI Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR RI

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 16:50 WIB
- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menuntut keadilan konstitusi dalam aksi unjuk rasa Nasional secara serempak di Gedung DPR RI  (Foto Didit)
- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menuntut keadilan konstitusi dalam aksi unjuk rasa Nasional secara serempak di Gedung DPR RI (Foto Didit)

FOKUSSATU.ID - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menuntut keadilan konstitusi dalam aksi unjuk rasa Nasional secara serempak di Gedung DPR RI dan di Gedung DPRD Provinsi setempat, Rabu (23/3/2022).

Tuntutan Aksi dalam unjuk rasa Nasional secara serempak tersebut yakni menolak revisi Undang-undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan melegitimasi Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama Klaster Ketenagakerjaan.

Kemudian menuntut di cabut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan cacat formil, atau keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Hubungan Anda Jadi Rumit, Simak Ramalan Cinta Rabu, 23 Maret 2022, untuk Leo, Virgo, Libra dan Scorpio

Kehadiran negara diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi pekerja/buruh Negara melalui Pemerintah bukan hanya mementingkan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat pekerja/buruh.

Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Adanya regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengakomodir kebutuhan hak warga pekerja/buruh, tidak hanya memperhatikan kelompok investor semata.

Penempatan Klaster Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Undang-undang dalam rangka kemudahan berinvestasi merupakan paham kapitalisme yang mengganggap tenaga kerja hanya sebagai salah satu komponen produksi industri. Hal ini sangat bertentangan dengan asas dan dasar Negara Pancasila.

Baca Juga: Hubungan Tak Harmonis, Simak Ramalan Cinta 23 Maret 2022 Untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru mendegradasi hak dan kepentingan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan sebelumnya dan terindikasi melanggar hak konstitusional tersebut serta telah mengabaikan nilai dasar asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melanggar tata cara format penulisan, dan terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan.

Adanya pelanggaran tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XV111/2020 dan dinyatakan inskontitusional bersyarat, antara lain:

Baca Juga: Ramalan Cinta 23 Maret 2022 Untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Situasi Sulit

  1. metode omnibus law dalam pembentukan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bukan metode pasti, baku, dan standar, sehingga Undang- undang tersebut tidak jelas apakah Undang-undang yang baru atau perubahan;
  2. tentang legislasi (adanya regulasi yang tumpang tindih, disharmoni regulasi, dan lamanya proses pembahasan Undang-undang) tidak bisa menjadi alasan pembenaran digunakannya metode omnibus law sebagai jalan pintas dalam pembuatan Undang- undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Mahkamah Konstitusi menemukan fakta, bahwa ada sekitar 8 (delapan) perubahan substansi (baik dalam bentuk penghilangan, perubahan, maupun penambahan pasal, ayat, dan angka) dari perbandingan Undang-undang tersebut hasil persetujuan bersama di DPR RI dengan Undang-undang tersebut yang diundangkan dan 2 (dua) pasal salah rujukan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan tersebut; dan
  4. pembuatan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik yang harus jadi pertimbangan dan mendapatkan penjelasan bagi kelompok yang terdampak langsung, dalam hal ini partisipasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Baca Juga: Simak Ramalan Cinta 23 Maret 2022 Untuk Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Ungkapkan Perasaanmu

Atas dasar tersebut amar putusan Mahkamah Konstitusi: a. mengabulkan permohonan untuk sebagian; b. menyatakan pembentukan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 (dua) tahun sejak putusan ini dibacakan;

  1. menyatakan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku sampai dengan perbaikan dalam 2 (dua) tahun;
  2. memerintahkan pembentukan Undang-undang untuk memperbaiki Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam waktu 2 (dua) tahun, jika tidak dilakukan maka menjadi inkonstitusional permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat:
  3. jika dalam 2 (dua) tahun tidak menyelesaikan perbaikan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka yang diubah dan dicabut Undang-undang existing berlaku kembali; dan
  4. menangguhkan kebijakan strategis dan berdampak luas, dan tidak boleh mengeluarkan Peraturan Pemerintah pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang- undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cintai Kekurangannya, Simak Ramalan Kartu Tarot besok 23 Maret 2022 Bagi Libra, Aquarius, Gemini dan Pisces

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X