FOKUSSATU.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 masih bergulir di Kota Bandung. Berbagai tempat pelayanan publik memastikan kenyamanan di tempat mereka beroperasi, salah satunya Pasar Sederhana Bandung.
Kepada Humas Kota Bandung, Pjs. Kepala Pasar Unit Sederhana, Ikhsan Sudrajat memastikan telah berupaya memperketat pencegahan penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan.
"Minimal prokesnya jalan. Semua orang yang beraktivitas di sini kita imbau untuk menggunakan masker," ujar Ikhsan, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Achmad Nugraha Apresiasi Keberagaman yang ada di Kota Bandung
Selain itu, Pasar Sederhana juga menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan, salah satunya di bagian depan pasar. Hal ini bertujuan agar pengunjung pasar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar.
Ikhsan mengaku, para pedagang dan pembeli juga memahami pengetatan kembali protokol kesehatan di dalam pasar.
Kendati demikian, petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.
"Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai," terangnya.
Ia juga mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omnicron.
"Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar," ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Perwal 15 Tahun 2022, jam operasional Pasar Tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.***
Artikel Terkait
Hadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan Gedebage, Ketua DPRD Kota Bandung Ingatkan Prokes
Selain Ganjil Genap, Polisi dan Pemkot Batasi Akses Jalan Protokol di Kota Bandung saat Malam Hari
Ciroyom dan Gedebage Selatan Bakal Dibenahi Jelang Beroperasinya Kereta Cepat Jakarta Bandung
Begini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung Saat PPKM Level 3
Pemkot Bandung Raih Kategori 4 Terbaik dalam Indeks Penerapan Sistem Merit ASN 2022