Romy menerima Rp 250 juta yang kemudian dikembalikan. Sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Romy dinilai terbukti menerima suap bersama eks Menag Lukman Hakim terkait pengisian dua jabatan di Kemenag.
Selain Romy setidaknya ada dua koruptor yang kembali berpolitik usai bebas dari bui yakni eks Menpora Andi Mallarangeng yang sempat dipenjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014.
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar dan USD 550 ribu di kasus Hambalang.***014
Artikel Terkait
Ada Apa Dengan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Kenapa PAW Fraksi Partai Golkar Digantung
Ketua PD PPM Jabar Ungkap Kondisi Saat Ini, Melampaui Ambang Batas Budaya Nasional
PKS Selenggarakan Rakernas 2022, Ketua MPR RI Sampaikan Pesan Ini
Sekjen PKS Jelaskan Semangat Kolaborasi, Siap Bekerjasama Dengan Berbagai Pihak untuk Kepentingan Bangsa
Ingin Tiga Besar Pileg Serentak 2024, Pengamat Sospol Sarankan PAN Capreskan Anies untuk 2024
Pilpres 2024 PKS Lirik Capres Dengan Elektabilitas Tinggi