Hasanuddin menegaskan, pemecatan seorang pejabat publik biasanya dilakukan jika yang bersangkutan terjerat pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.
Permintaan Arteria seolah menyiratkan bahwa penggunaan bahasa Sunda adalah bentuk kejahatan berat dan harus disanksi dengan pemecatan.
Artikel Terkait
Masifkan Pemulihan Ekonomi UMKM, Teten Ingin Porsi KUR Semakin Tebal Sukubunganya Kecil
Antisipasi Bahaya Omicron Sebanyak 39 Sekolah Ditutup Sementara
Tumpas KKB Papua Polri Ganti Nama Operasi
Pernyataan Arteria Tidak Sesuai dengan Garak Nafas Kebijakan PDIP yang Senantiasa Mengedepankan Budaya
Ponpes Tahfidz Darul Fithrah Ciparay Bekali Ilmu Kewirausahaan pada Peserta Didik