Nekad Melanggar Ketertiban di Kota Bandung, Siap-siap Diviralkan

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:24 WIB
Siap-siap, yang melanggar di ketertiban di Bandung bakal diviralkan dan ditindak (hms bdg)
Siap-siap, yang melanggar di ketertiban di Bandung bakal diviralkan dan ditindak (hms bdg)

Sebagai opsi lain, Rahayu menginformasikan layanan kontak 110 bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban umum atau yang bersifat kejahatan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Project Best Learning Kembangkan Karakter Siswa Bandung dengan Kolaborasi

Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X