Fokussatu.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menyatakan penyalahguna narkotika yang mengkomsumsi kurang dari 1 miligram sehari bisa direhabilitasi dengan syarat bukan pengedar, kurir atau bandar.
"Kurang dari satu miligram rehabilitasi sedangkan tersangka itu harus penyalahguna, pengedar, bandar ataupun kurir akan diputuskan oleh hakim melalui dinas terpadu," kata Kepala BNN Cimahi Ivan Eka Satya.
Hal itu terungkap pada siaran pers akhir tahun 2021 BNN Kota Cimahi bertema 'Kerja Bersama Perang Melawan Narkoba' bertempat di Kantor BNN Kota Cimahi Jl. Daeng M Ardiwinata No.142, Cibabat, Cimahi Utara, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: BNN Apresiasi Langkah Kota Bandung dalam Menekan Penyalahgunaan Narkoba
BNN Cimahi selama tahun 2021 telah merehabilitasi 42 orang penyalahguna narkoba melalui klinik Pratama BNN Cimahi.
Berdasarkan jenis pekerjaan, dari 42 orang itu yang mendapat layanan rehabilitasi 30,95 persen tidak bekerja, pekerja swasta 23,81 persen, pelajar atau mahasiswa 21,43 persen, buruh 19,05 persen dan 4,76 persen wiraswasta.
Adapun zat yang disalahgunakan jenis heximer, tramadol, shabu, alprazolam, tembakau sintetis dan ganja.
Baca Juga: Buntut Kasus di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Ini
Penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat, menyasar semua kalangan dan umur berdampak sangat mempengaruhi nilai-nilai sosial hilangnya kesadaran atas dirinya dan lingkungan sekitar mengakibatkan efek merusak.
"Pemahaman akan pengunaan Narkoba di mulai dari ketahanan keluarga sebelum anggota keluarga berinterkasi di lingkungan masyarakat," imbuh Ivan.
Karenanya, mencegah orang menyalahgunakan yaitu advokasi pembuatan ketahanan keluarga yang dipilih kelurahan yaitu Cimahi dan Pasirkaliki dilakukan Intervensi masing-masing satu orang bapak dan satu orang anak bekerjasama dengan perguruan tinggi bidang Psikologi.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menyita Narkotika Senilai 5,2 Miliar di Bogor
"Tujuannya adalah untuk menciptakan komunikasi dengan baik antar keluarga sehingga menciptakan ketahanan keluarga dapat meminimalisir ancaman bahaya narkoba ini kita laksanakan di dua kelurahan di sepuluh keluarga dan baru tahun ini kita laksanakan," paparnya.
Jumpa pers juga dihadiri Kasubag Umum BNN, Ahmad Nukman Ginanjar, Sub Kordinator Seksi P2M, Lulyana Ramdhani dan Plt Kasie Rehabilitasi, Hera Herawati.***
Artikel Terkait
Mantan Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Mengadu ke ORI DIY, Isi Pengaduannya Ini
Puluhan Napi Teroris di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur Ikrar Setia NKRI, Alasannya Ini
Buntut Kasus di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kanwil Kemenkumham DIY Lakukan Ini