Catatan Ringan Pekan Akhir Tahun Posisi KPK Sebagai Penegak Hukum

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 14:18 WIB
H Firli Bahuri  (Foto IG @firlibahuri)
H Firli Bahuri (Foto IG @firlibahuri)

Oleh : H. Firli Bahuri.

FOKUSSATU.ID - Ini catatan ringan akhir pekan sekedar mengingatkan tentang posisi KPK sebagai penegak hukum.

Perlu diketahui bahwa lembaga KPK dibuat untuk mencari jalan keluar bagi maraknya korupsi di masa lalu.

Sehingga diperlukan terobosan dalam transisi menuju masa depan bebas korupsi.

KPK dibuat sebagai lembaga independen dan profesional.

Maka Kami akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law.

Baca Juga: BRI Kopo Bandung Dituntut Kembalikan Uang Rp 12 Miliar Rupiah Milik Nasabah

Oleh karena itu kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan "Simsalabim" lalu ditangkap.

Namun, Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya.

Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik.

Baca Juga: Seretnya Rezeki Bukan Selalu Karena Dosa, Melainkan Ada Alasan Lain, Kata Ustadz Adi Hidayat

Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.

- Pertama adalah regulasi yang jelas.
- Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan 'ruh' demokrasi.
- Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X