FOKUSSATU.ID - Terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19 terjadi di seluruh daerah di Indonesia, bahkan di dunia.
Upaya percepatan pemulihan ekonomi kini gencar dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mengembalikan roda ekonomi daerah.
Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah dengan meluncurkan System Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan izin usaha yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Baca Juga: Wujudkan Kota Sehat, Pemkot Cimahi Deklarasikan Kelurahan Padasuka dan Citeureup Jadi Kelurahan ODF
Sistem ini dirancang untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usahanya. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.OSS-RBA diluncurkan secara resmi pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu oleh Presiden Jokowi.
Sistem OSS berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Melalui layanan OSS berbasis risiko, para pelaku usaha mikro dan kecil diharapkan akan lebih mudah dalam mendapatkan izin berusaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
OSS-RBA wajib digunakan oleh pelaku usaha, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Namun pada pelaksanaannya masih terjadi beberapa kendala. Tidak sedikit para pelaku usaha mengalami kesulitan dalam penerapan SSO-RBA.
Oleh karenanya Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi OSS-RBA bagi para pelaku usaha di Kota Cimahi untuk memberikan solusi pada para pelaku usaha yang kesulitan menggunakan OSS-RBA.
Baca Juga: Kota Cimahi Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur
Kegiatan Sosialisasi OSS-RBA bagi Pelaku Usaha ini diselenggarakan pada hari Selasa (9/11/2021) secara hibrida.
Kegiatan offline diselenggarakan di Horison Green Forest Resort, Cihideung, Kabupaten Bandung Barat dan juga secara online bagi pelaku usaha yang belum bisa mengikuti kegiatan ini secara langsung.
Artikel Terkait
Picu Polemik, Ketua Komisi X Minta Nadiem Revisi PPKS
Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta Terkena Refocusing Anggaran
Anggaran Program RUTILAHU Perlu Ditingkatkan
Ini Calon Calon Kasad Pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa
Ini Penjelasan Apa Itu Hari Raya Galungan dan Kuningan Serta Rahajeng Rahina Dalam Perayaan Agama Hindu