FOKUSSATU.ID – Kota Bandung memiliki reputasi sebagai surga kuliner di tingkat nasional maupun internasional.
Berbagai penganan yang menggoda lidah tersedia dan dapat dengan mudah ditemukan hingga pelosok kota, mulai sarapan tradisional seperti kupat tahu, hingga surabi yang terbuat dari tepung beras dengan kuah gula merah.
Sayangnya, pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia berdampak negatif terhadap laju industri makanan di Bandung.
Baca Juga: Simak Cara dan Syarat Penerima BSU atau BLT Rp1 Juta Bulan November
Kendati demikian, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan tak pernah berhenti berusaha menciptakan kota surga masakan nikmat dan sehat bagi semua orang.
Salah satu upayanya yaitu dengan berusaha membuat Kota Bandung bebas dari asap rokok.
"Untuk itu, sejak beberapa tahun terakhir kami terus mendorong terbitnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR)," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat 5 November 2021.
"Kerja keras tersebut akhirnya berbuah manis, Perda KTR Kota Bandung terbit pada awal tahun 2021," imbuhnya.
Oded mengatakan, Bandung adalah kota yang sarat dengan sejarah, seni, dan iklim yang sejuk.
Hal tersebut merupakan faktor utama yang menjadikan Bandung sebagai tempat tujuan wisata favorit bagi penduduk Jakarta khususnya dan Indonesia umumnya. Bahkan banyak juga wisatawan Asia Tenggara.
Adanya Perda KTR ini tentu saja akan meningkatkan kualitas Kota Bandung dan menjadikannya semakin nyaman untuk dikunjungi serta disinggahi.
Bagi para pecinta kuliner dari dalam dan luar kota, kenikmatan yang dirasakan kala menikmati cita rasa berbagai penganan legendaris asli Bandung akan makin bertambah.
"Tidak berhenti di situ, para penyaji makanan juga terlindungi kesehatannya, semua karena terbebasnya udara Bandung dari asap rokok yang berbahaya," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Anak Terpapar Covid Capai 13 Persen, IDAI Luncurkan Rekomendasi Vaksin Anak Usia 6 Keatas
Artikel Terkait
Akhir Pekan Wilayah Jabar Berpotensi Hujan Ringan
Sekda Jabar Sebut RSUD Al Ihsan Mengusung Konsep Tourism Hospital
Masyarakat Garut Utara Pertanyakan Pemekaran Garut Utara
Kasus Anak Terpapar Covid Capai 13 Persen, IDAI Luncurkan Rekomendasi Vaksin Anak Usia 6 Keatas
Simak Cara dan Syarat Penerima BSU atau BLT Rp1 Juta Bulan November