FOKUSSATU.ID - Puluhan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan moment pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk jual makanan beku dapat undangan klarifikasi dari polisi terkait frozen food yang dijual di aplikasi grabfood.
Karena produknya belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Maka bisa dikenakan pidana, kurungan penjara atau denda Rp4 Miliar.
Informasi tersebut dibagilan lewat twitter oleh akun @achietmokoginta, 14 Oktober 2021.
"Di share sama temen gw, karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana..., Tapi kalau sampe di polisiin hanya karena nggak ada BPOM/PIRT ya piye. Kak @arieparikesit tau kah?" Tulis dia seraya menampilkan postingan Instagram Story temannya.
Baca Juga: Polisi Buru Sopir Truk Kontainer Yang Tewaskan Direktur Indomaret
Dipotongan tersebut diceritakan, dia menjual frozen food lewat grabfood bukan di supermarket. Hanya saja ternyata tetapi harus ada izin edarnya.
“Cuma jual (melalui Grabfood) karena kemaren PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah,” cuitnya.
Ternyata, menjual frozen food atau pangan olahan ini harus ada izin edar PRIT atau BPOM.
"Walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya,” tandasnya.
“Kita kena tindak Pidana ancaman penjara atau denda 4M, cuma karena jual makanan beku.”
Baca Juga: Pohon Angsana yang Tumbang di Jalan Tamansari, Acap Disuguhi Kopi dan Jajanan Tradisional
Setelah tiba di kantor polisi, masalah izin edar BPOM, ternyata masalah ini juga menimpa beberapa pelaku usaha lainnya. Diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.
Mereka diminta klarifikasi hingga berjam-jam lamanya. Ada beberapa poin pertanyaan yang diangkat.
“Pulici ngetik laporan pelan-pelan ditanya bahan apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tahu pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya,” ujar pelaku usaha frozen food tersebut.
Setelah mendengar aspirasi dari pelaku usaha, pihak polisi pun melepaskan mereka.
Artikel Terkait
Kawasan Industri Rebana Jabar Ditawarkan ke Investor Timur Tengah
APINDO Dukung Upaya Pemerintah Majukan IKM Produk Khas Asal Jabar
Mau Menjadi Startup Stasiun Charging Kendaraan Listrik, Ini Penjelasannya
Ini Tips Menghindari Penipuan Terkait Perbankan Ala bank bjb