Fokussatu.id –Seiring menurunnya kasus penyebaran Covid-19, membuat pemerintah mulai membuka kembali sejumlah pusat perbelanjaan dan mal dibeberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kota Bandung.
Namun meski sudah diperbolehkan buka, pengelola pusat perbelanjaan dan para pedagang diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dimaksud agar kasus penyebaran Covid-19 tidak kembali melonjak, pasca vaksinasi dilakukan dihampir semua wilayah di tanah air.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun meminta masyarakat untuk memperhatikan protokol kesehatan baru saat akan memasuki mal dan pusat perbelanjaan lainnya yakni, dengan skrining aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: 11 Kegiatan Usaha Ini Masih Dilarang Beroperasi di Masa PPKM
Melalui aplikasi ini, diharapkan dapat menekan penyebaran virus corona di lokasi umum.
"Dengan ini kita beraktivitas secara aman dan sehat. Kami berharap tidak ada lagi penutupan operasional (pusat perbelanjaan) karena dampaknya berat," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, dalam sebuah webinar.
Sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah, protokol kesehatan untuk masuk mal ditambah dengan wajib vaksinasi. Pemeriksaan wajib vaksinasi menggunakan sistem di aplikasi PeduliLindungi.
Setiap pintu masuk pusat perbelanjaan akan terdapat kode QR yang harus dipindai dengan fitur pemindai, Scan QR Code, di aplikasi PeduliLindungi.
Setiap orang memiliki status vaksinasi yang berbeda, ditandai dengan label berwarna hijau, kuning, merah dan hitam. Label warna hijau diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19, sementara kuning untuk mereka yang baru divaksin satu dosis.
Label merah akan terlihat jika orang tersebut belum divaksin, sementara hitam untuk positif atau kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.
Status vaksinasi hijau dan kuning akan diizinkan masuk tempat umum, sementara merah dan hitam tidak.
Baca Juga: Begini Syarat Masuk ke Tempat Wisata Saung Angklung Udjo di Masa PPKM
Setelah skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, pengelola mal tetap akan memberlakukan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya seperti cek suhu tubuh dan pengunjung wajib menggunakan masker.
"Walaupun sudah skrining, tapi, kalau tidak lolos protokol kesehatan, tetap tidak bisa masuk pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.