Pemkot Bandung Sertifikasi 202 Lahan Seluas 2,5 Hektare

photo author
- Selasa, 7 September 2021 | 19:22 WIB
Pemkot Bandung sertifikasi 202 lahan seluas 2,5 hektare (hms bdg)
Pemkot Bandung sertifikasi 202 lahan seluas 2,5 hektare (hms bdg)

Di tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Yudhiawan Wibisono menerangkan, tugas pokok KPK terkait pencegahan yakni manajemen aset.

“Termasuk juga kementerian lembaga, pemerintah daerah terkait tanah atau aset milik negara yang belum disetifikat. Nanti sampai dengan 2024 harus terserifikat. Hal ini merupakan bentuk legal dari pengamanan aset,” jelasnya. 

Sedangkan Asisten Pidana Tata Usaha Negara Kejaksaaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Wahyudi menyampaikan, terkait aset bermasalah juga menjadi konsentrasi pihaknya.

“Dari KPK sudah menginisiasi. Kami dari Kejati siap 'all out', mendukung segi data. Bisa menjaga aset yang memang tercecer,” tuturnya.

Wahyudi mengatakan, tertib administrasi merupakan hal yang utama untuk menjelaskan dan membuktikan aset tersebut.

“Harus tertib administrasi. Mari sama-sama bedah dan pilah aset yang harus dimiliki,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alippudin menyampaikan, menurut amanat Undang-Undang dijelaskan tanah di Indonesia wajib di data dan wajib kepastian hukum. Sehingga ada satu bagian untuk menjalankan tugas negara.

“Program Strategis Nasional juga, kami akan serahkan secara simbolis 202 sertifikat hak atas tanah atas nama Pemeritnah Kota Bandung dengan dengan total luas 2,5 hektar,” ujarnya.

“Hari ini juga secara simbolis menyerahkan 1 dari 5 aset tanah yaitu Kantor Kelurahan Cigending,” tambahnya.

Menurutnya, banyak badan hukum dan instansi pemerintah yang mengklaim memiliki aset.Tetapi klaim itu tidak berdampak jika tidak memiliki sertifikat hak atas tanah.

“Kami hadir dan memberikan pembelajaran sebagai gambaran, khsusunya masyarakat badan hukum dan instansi terkait,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X