news

Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi 2 Januari 2023

Senin, 2 Januari 2023 | 06:00 WIB
Jadwal SIM Keliling

- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.

Baca Juga: Jimmy Hantu Foundation Gelontorkan Dana Untuk Rutinitas Senam Masal Warga Sukamantri Bogor

Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.

Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (Wiera).

Halaman:

Tags

Terkini