news

Atas Dugaan Penggelapan, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan Pemilik PT Gandasari Group Masuk Dalam DPO

Sabtu, 17 Desember 2022 | 19:57 WIB
Polda Banten tetapkan pemilik PT Gandasari Group masuk daftar DPO (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID, BANTEN - Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan pengusaha muda Andi Wibowo selaku pemilik PT Gandasari Group masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO ini diterbitkan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022.

DPO tersebut diluncurkan melalui surat dengan nomor: DPO/78/XII/2022/Ditreskrimum per tanggal 14 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Jemput Pemenangan Pemilu 2024, Partai Demokrat Atur Strategi Dari Hulu Hingga Ranting

Perlu diketahui, pria kelahiran Tanjung Pinang 32 tahun lalu itu dikenal sebagai pengusaha muda yang memulai bisnisnya berjualan ayam potong. Dia juga dikenal sebagai pembalap motorcross nasional dan memiliki tim balap Gandasari Racing Team.

Tidak hanya itu, usaha lain yang dijalankannya, seperti Gandasari Aditya, Gandasari Resources, Gandasari Shipping Line & Gandasari Racing Team.

Baca Juga: Jalin Kebersamaan Raih Prestasi, Perhutani KPH Bandung Utara Gelar Family Gathering Ke Pangandaran

Andi pun dengan cepat menjelma menjadi miliarder, bahkan memiliki kapal pesiar mewah Yacht Azimut 80 yang ditaksir mencapai Rp50 Miliar seperti dilansir jambi.tribunnews.com Januari 2020.

Di tahun 2013 Andy yang juga pemilik PT. Gandasari Petra Mandiri diduga terseret kasus penyelewengan ratusan ton solar bersubsidi seperti dilansir radarkepri.com.

Saat ini Andy dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dana dengan melanggar pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga: Perhutani KPH Bandung Utara Hadiri Soft Opening Wisata Tangkal Pinus di Cikole Lembang

Hingga berita di muat, keberadaan Andy Wibowo tidak diketahui, apakah masih di dalam negeri atau berada di luar negeri?.

Tags

Terkini