news

Kasus Penipuan SPBU, Terdakwa Irfan Suryanagara Hadiri Sidang Secara Virtual dari Rutan Kebon Waru

Senin, 5 Desember 2022 | 18:11 WIB
Sidang kasus dugaan penipuan bisnis SPBU secara virtual (foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID -  Sidang kasus dugaan penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin 5 September 2022.

Terdakwa Irfan Suryanagara menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Kebon Waru.

Sesaat sidang akan dimulai, pihak kuasa hukum dari terdakwa Irfan Suryanagara meminta kepada ketua majelis hakim agar saksi Liong Tjiakjhan (Istri Stenlly) dan saksi Idot di pisahkan.

"Kami meminta agar saksi ibu Liong Tjiakjhan dan saksi Idot untuk di pisahkan dari saksi lainnya," kata kuasa hukum Irfan Suryanagara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Upal saat Transaksi senilai 540 juta Rupiah di Bogor

Dalam sidang yang berlangsung JPU menghadirkan 7 orang saksi diantaranya, Stenlly Ganda Widjaya, Liong Tjiakjhan, tjiatphong, Idot Juhandi, Dadang, Feri Irawan, Raymon Pangestu.

Dalam pantauan, JPU memcecar saksi Stenlly terkait kronologis penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty.

Stenlly mengatakan dalam kesaksiannya, dimana awal mula pertemuan dengan terdakwa dikenalkan oleh Haji Hitammami.

"Saya dikenalkan dengan terdakwa Irfan oleh haji Hitammami," kata Stenlly.

Selain itu, JPU juga mempertanyakan seluruh aset yang sudah dibayarkan oleh saksi terkait seluruh aset yang dikuasai oleh terdakwa Irfan dan Endang.

"Semua bertahap pembayarannya ada yang saya transfer dan cek," ujarnya.

Baca Juga: Cair, 855 Warga Harjasari Terima Bansos BLT, BBM dan PKH

Stenlly juga membeberkan, terkait proses keuntungan dari bisnis SPBU yang di jelaskan oleh terdakwa Irfan.

Namun, kata Stenlly, terdakwa Irfan terus berdalih belum adanya keuntungan terkait bisnis tersebut, hal itu dikarenakan belum sampai 5 SPBU.

Halaman:

Tags

Terkini