- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru Sumatera Barat," pungkasnya.***