news

Daftar Seluruh Outlet Holywings Yang Izin Usahanya Dicabut Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 28 Juni 2022 | 00:38 WIB
Pemprov DKI jakarta cabut izin usaha belasan outlet Holywings

FOKUSSATU.ID- Pemprov DKI Jakarta  secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Lewat  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan pencabutan izin itu  buntut promosi minuman alkohol  gratis setiap Kamis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria .

Selain itu,  pencabutan itu dilakukan setelah ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPK UKM) Provinsi DKI Jakarta. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar  Benny dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan,  rekomendasi itu berdasarkan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Disebutkan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings dan berdasarkan penelusuran Andika, perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Kata Andika sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. “Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” paparnya.

 Baca Juga: Pameran Kuliner Bandung West Java Food And Beverage Expo 2022 Resmi Digelar

Kemudian Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPK UMKM Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. 

Sementara itu,  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegasjab , pihaknya menemukan beberapa outlet yang tidak memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301. “Dari tujuh  outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” urai  Elisabeth.***014

Daftar 2 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3.Holywings di Kelapa Gading Barat, 
4. Tiger,
5. Dragon,
6. Holywings PIK,
7. Holywings Reserve Senayan,
8. Holywings Epicentrum,
9. Holywings Mega Kuningan,
10. Garison,
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.

 

Tags

Terkini