Enam Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Promosi Holywings, Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

photo author
- Minggu, 26 Juni 2022 | 18:57 WIB
Enam orang tim promosi Holywings ditetapkan jadi tersangka (ist)
Enam orang tim promosi Holywings ditetapkan jadi tersangka (ist)

FOKUSSATU.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang pegawai tempat hiburan malam (THM) Holywings menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut didasari kasus promo minuman keras oleh tim promosi THM Holywings.

Ke enam orang dari tim promosi ini mempromosikan minuman gratis bagi siapapun pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Pencatutan nama Muhammad dan Maria itu dianggap sebagai perbuatan penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Paspampres Kawal Ketat Lawatan Jokowi Ke Rusia dan Ukraina

Seperti dilansir dari laman Pikiran Rakyat, dikatakan bahwa enam orang pegawai Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya, nanti akan kita kembangkan lagi," ujar Budhi kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022.

Enam orang berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22) yang berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim hingga pengunggah konten ke media sosial tersebut terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Misi Jokowi Datangi Presiden Rusia dan Ukraina

Hingga saat ini, kasus promosi Holywings yang sempat menggegerkan umat muslim itu, masih dalam penanganan pihak Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (CC:One)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X