FOKUSSATU.ID-Kasus DNA Pro menyeret sejumlah artis atau publik figur. Aparat kepolisian menjadwalkan memeriksa mereka.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terebut. Mereka diduga ikut mempromosikan aplikasi robot trading milik PT DNA Pro Akademi
Kapala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri mengatakan ada beberapa publik figur terkait dengan kasus robot trading DNA Pro. Namun , tidak disebutkan siapa saja publik figur yang dimaksud.
"Ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik dimintai keterangan," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Juma (8/4/2022) seraya menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan ke sejumlah publik figur tersebut untuk dimintai keterangan.
Selain diperiksa, terang dia, para publik figurakan diarahkan untuk mengembalikan apabila menerima aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Penyerahan dana itu bertujuan untuk dilakukan pendataan dan penyitaan.
Baca Juga: DNA Pro Akademi Masuk Robot Trading Ilegal, Apa Resikonya
"Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro, itu juga diharapkan; sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," paparnya.
Dalam perkara ini , penyidik menetapkan 12 tersangka, lima di antaranya telah ditangkap, sedangkan tujuh lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu ialah YS, RU, RS, RK, dan FR; sedangkan tujuh tersangka lalnnya adalah DPO. Mereka AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah publik figur tersebut telah bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022), dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.
Dalam menangani kasus penipuan investasi robot trading itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 081213226296. Hingga Jumat, tercatat lebih dari 760 pesan yang masuk ke desk pelaporan dari sedikitnya 180 pelapor.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28//2022) lalu
Sebelumnya, pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.
Menurut Zainul, sejumlah publik figur itu turut menyebarkan informasi yang tak sesuai, sehingga diduga menerima kucuran dana TPPU dalam kasus tersebut. Dia menyebut beberapa publik figur itu ialah Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.***014.