news

Berkas Rampung Perkara Indra Kenz Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Jumat, 8 April 2022 | 21:08 WIB
Brkas Indra Kenz dilimpahkan ke Kejaksaan

 


FOKUSSATU.ID- Berkas perkara tersangka kasus trading ilegal binary option melalui platform Binomo sudah rampung dan diserahkan ke kejaksaan.

Adalah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang sudah merampungkan berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Kini berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan.

"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus trading ilegal binary option lewat aplikasi Binomo.

Sebelumnya, Indra Kenz atau Indra Kesuma resmi ditetapkan sebagai tersangka trading binary option melalui platform Binomo. 


Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Mereka yaitu Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN dan Wiky Mandara Nurhalim (WMN) yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Kawanan Indra Kenz

Pasal-pasal dalam sangkaan terkait judi online yang menjerat Indra Kenz:

Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Pasal 45 ayat 1 :Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 ayat 1 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sangkaan kedua terhadap Indra Kenz terkait dengan dugaan pencucian uang. Ia dijerat melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal yang dilanggar Indra Kenz soal TPPU itu adalah: Pasal 3 Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Halaman:

Tags

Terkini