news

Federasi Serikat Pekerja SPSI Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR RI

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:50 WIB
- Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menuntut keadilan konstitusi dalam aksi unjuk rasa Nasional secara serempak di Gedung DPR RI (Foto Didit)

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses formilnya "bertentangan dengan UUD 1945" adalah proses pembuatan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, waktu 2 (dua) tahun yang diputuskan seharusnya digunakan untuk menjalani proses pembuatan Undang-undang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tersebut, sekaligus memperbaiki substansinya sesuai dengan masukan dari semua pihak terkait, bukan dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Atas dasar tersebut seharusnya DPR dan Pemerintah RI harus memulai pembahasan subtansi Undang-undang Cipta Kerja dari mulai awal lagi sesuai dengan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bukan sebaliknya merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan tujuan melegitimasi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja supaya tidak cacat formil.

Alasan FSP RTMM-SPSI meminta Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang- undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah:

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 23 Maret 2022 Bagi Virgo, Aries, Sagitarius dan Cancer Lewati Semua Masalahmu

  1. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bab Ketenagakerjaan secara umum isi normanya lebih buruk dari Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih mendegradasi kesejahteraan pekerja:
  2. adanya pembatasan pengaturan upah minimum yang hanya berdasarkan rumus, bukan berdasarkan hasil kondisi survei pasar sebenarnya dan kebutuhan hidup layak pekerja/buruh;
  3. adanya penurunan nilai norma pemberian hak pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bila dibandingkan dengan Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dipermudah; dan
  5. tidak adanya kepastian kerja menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Permanen) akibat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) yang dilegalkan dengan batas waktu yang lama.

Demikianlah maklumat yang kami sampaikan, semoga DPR RI masih membuka hati dan menerima aspirasi kami.

Halaman:

Tags

Terkini