pemerintahan

Langgar Perwal, Satgas Covid-19 Kota Bandung Segal Empat Tempat Hiburan Malam

Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:21 WIB
Petugas tengah memasang kertas segel di tempat hiburan malam yang baru saja dirazianya, Rabu 27 Oktober 2021. (Gus Rifat Ghifari)

FOKUSSATU.ID - Empat Tempat Hiburan Malam Kota Bandung disegel Satgas Covid-19 dari unsur TNI, Polri dan Pemkot karena beroperasi tanpa memperhatikan Peraturan Walikota No.103/2021 tentang PPKM Level 2, Rabu 27 Oktober 2021.

Tempat hiburan malam yang dimaksud adalah Kafe dan Karaoke. Beberapa di antaranya, Beer Point Jl Djundjunan, Zoom Holiday Inn Jl Pasteur, dan Four Play Jl Cilaki.

Dalam aksi tersebut, petugas sempat melakukan aksi panjat pagar, karena tempat hiburan malam itu beroperasi sembunyi-sembunyi. Lampu depannya dimatikan.

Baca Juga: Kapolairud Polri Terima 9 Kekayaan Intelektual dari Menkumham, Ini Rinciannya

Razia dimulai Selasa 26 Oktober 2021 pukul 20 WIB --diawali dengan melakukan woro-woro di beberapa sudut jalan Kota Bandung. Tujuannya mengingatkan masyarakat agar jangan berkerumun.

Setelah waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB, puluhan personel Satgas Covid-19 Kota Bandung mulai menyasar tempat hiburan malam,

Sebelum melakukan razia di tempat hiburan malam, puluhan personel Satgas Covid-19 Kota Bandung itu terlebih dahulu berpatroli keliling kota untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak berkerun.

Dalam himbauannya, petugas mengatakan, PPKM Kota Bandung memang sudah masuk Level 2, tetapi Covid-19 masih ada, oleh karenanya protokol kesehatan tetap harus dijaga.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Investigasi Menyeluruh Terkait Kecelakan LRT dan Transjakarta

Saat waktu menunjukkan pukul 22.00 WIB, petugas terlebih dahulu masuk ke kawasan Gazibu untuk menggiring pedagang kaki lima agar pulang. Setelah seluruh pedagang mengemasi dagangannya, petugas bergeser ke tempat lain.

Titik selanjutnya yang disasaran adalah Beer Point, tempat minum bir dengan live musik. Tempat itu, pengunjungnya sesak, lebih dari seratus orang, padahal luas arealnya tidak memungkinkan.

Ditempat itu, petugas dengan persuasif minta agar pengunjun pulang, awalnya tidak dihiraukan tetapi akhirnya patuh juga. Dengan tertip mereka keluar, tentu setelah menyelesaikan tagihannya.

Sebelum meninggalkan Beer Point, petugas terlebih dahulu menyegel tempat minum-minum bir itu. Dengan meminta pengelolanya untuk datang ke Kantor Satgas Covid-19 28 Oktober 2021 untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Miris, Mayoritas Koruptor Alumni Perguruan Tinggi

Halaman:

Tags

Terkini