ekonomi

Hati-hati Jual Frozen Food, Dipanggil Polisi dan Terancan Denda Rp4 Miliar, Ini Alasannya

Senin, 18 Oktober 2021 | 21:44 WIB
UMKM yang memberi merek pada produknya segera mengurus izin BPOM atau PIRT. (Twitter)

Baca Juga: Dari Puluhan Pinjol yang Digelandang dari Yogyakarta, 7 Jadi Tersangka, Ini Perannya

Sebagai informasi, izin edar BPOM berlaku juga untuk usaha makanan frozen food. Akan tetapi, yang diwajibkan memiliki izin edar BPOM yang produksinya dilakukan secara industri. Jika produksinya di rumahan maka diwajibkan mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

“Buat para UMKM di luar sana, untuk apapun yang di merekin, baik itu produksi sendiri atau beli dari luar yang dicampur dan dimerekin, cepetan deh urus PIRT/BPOM. Kalau belum mau urus ijin, jangan pakai merek dulu, lagi gencar banget,” sarannya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Menata Lemari Pakaian agar Lebih Rapi dan Efisien

Jumat, 26 September 2025 | 13:35 WIB