FOKUSSATU.ID - Program Citarum Harum yang digadang-gadang sebagai solusi pemulihan sungai kembali menjadi perbincangan hangat.
Namun, ironi mencuat di tengah klaim keberhasilan, ribuan ton sampah justru menjadi pemandangan yang kontras di sepanjang Sungai Citarum.
Tumpukan sampah yang diperkirakan mencapai 4.000 ton, seolah menjadi monumen kegagalan yang mengkhawatirkan bagi masa depan lingkungan Jawa Barat.
Sungai yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan, kini justru dipenuhi sampah dan limbah. Janji-janji pemulihan seolah hanya menjadi angin lalu, sementara Citarum terus merana.
Praktisi hukum dan penggiat demokrasi, Januar Solehuddin, dengan lugas menyatakan bahwa akar permasalahan Citarum belum tersentuh.
Pendekatan yang dilakukan masih bersifat 'permukaan'. Sungai dibersihkan, tetapi pencegahan dari sumbernya tidak berjalan konsisten.
"Kalau sampah terus menumpuk sampai ribuan ton, itu menandakan pendekatan yang ditempuh masih bersifat permukaan. Sungai dibersihkan, tetapi pencegahan dari hulunya belum berjalan konsisten," kata Januar, Minggu, 14 Desember 2025.
Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang kuat terkait pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas mengamanatkan pengurangan sampah dari sumbernya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menekankan pentingnya pencegahan pencemaran.
Januar menambahkan, Perpres No. 97 Tahun 2017 dan Perpres No. 15 Tahun 2018 semakin memperkuat arah kebijakan nasional. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.