FOKUSSATU.ID, SOREANG - Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah Dadang Risdal Aziz memberikan pernyataan, menurutnya, ada beberapa pertanyaan pasca dilakukannya pelantikan pejabat Pemerintah Kabupaten Bandung.
Sebanyak 384 385 Aparatur Negara Sipil (ASN) Kabupaten Bandung telah dilantik dan diambil sumpah jabatan yang dilakukan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna
Pelantikan dan sumpah jabatan terhadap 384 385 Aparatur Negara Sipil (ASN), dilakukan di kawasan hulu sungai Citarum, kecamatan Kertasari.
Acara tersebut merupakan acara pelantikan pertama yang dilakukan Dadang Supriatna pasca dilantik menjadi Bupati Bandung periode 2025-2030.
Baca Juga: Miris, Sejumlah Proyek Fisik Mangkrak, Direktur Jamparing Kecam Dinas PUTR Kabupaten Bandung
Pada dasarnya rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bandung agar bisa mendukung dan menyukseskan seluruh program kerja Bupati Bandung Dadang Supriatna yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pengangkatan dan pelantikan ratusan ASN tersebut, sudah mengantongi izin dari Menteri dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang dalam surat nomor 100.2.2.6/4128/OTDA.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah memberikan pernyataan, menurutnya, ada beberapa pertanyaan pasca dilakukannya pelantikan pejabat tersebut.
Risdal sapaan akrabnya mengatakan, jika pihaknya menyoroti bocornya dokumen rahasia dari Kemendagri mengenai persetujuan daftar nama pejabat yang akan dilantik yang tersebar beberapa hari jelang pelantikan.
"Ini bukti rapuhnya sistem administrasi di lingkungan Pemkab Bandung. Ya, ini sangat mengherankan bagaimana dokumen rahasia dari instansi setingkat kementerian bisa tersebar luas di masyarakat menjelang pelantikan," kata Risdal kepada wartawan di Soreang, Rabu 23 Juli 2025.
Risdal juga menjelaskan, jika ada dokumen rahasia bocor ke publik. Maka, ada oknum di instansi OPD pemkab yang berkaitan langsung dengan kepegawaian yang tidak bisa mengamankan dokumen tersebut.
Risdal juga menjelaskan jika pihaknya mempertanyakan terkait proses seleksi dan syarat administrasi seorang pegawai untuk bisa menempati jabatan tertentu, karena sesuai Instruksi juklak/juknis dari Kemendagri penempatan pegawai, selain kecakapan, kemampuan, pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan juga harus disesuaikan dengan pangkat, golongan dan ruangnya.
"ada satu posisi Kepala Bidang ditempati oleh pegawai yang bergolongan IIId, sementara di bawahnya setingkat Kepala Seksi bergolongan IVa, atau pegawai yang berlatar pendidikan sebuah disiplin ilmu tertentu ditempatkan di jabatan yang tidak linier dan jauh dari keahliannya," katanya.