news

Rencana Pembangunan Revitalisasi Trotoar Teras Sriwijaya Cimahi Picu Pro Kontra di Berbagai Kalangan

Rabu, 23 April 2025 | 17:48 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi H. Asep Rukmansyah. S.E dari Fraksi Partai Golkar.

FOKUSSATU.ID, CIMAHI - Rencana program pembangunan revitalisasi trotoar menjadi 'Teras Sriwijaya' memicu pro dan kontra di berbagai kalangan.

Kendati demikian Pemerintah Kota Cimahi serius melaksanakan program revitalisasi trotoar dan menata Kota agar terlihat lebih nyaman, indah dan sehat termasuk sekitar kawasan Pasar Antri Baru, yakni rencana pembangunan ‘Teras Sriwijaya ‘.

Meski demikian, rencana program revitalisasi trotoar tersebut menuai pro-kontra di berbagai kalangan termasuk Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi H. Asep Rukmansyah. S.E dari Fraksi Partai Golkar.

"Kami komisi III mewakili 45 DPRD kota Cimahi wajib mengingatkan pemerintah kota cimahi sesuai tupoksi nya,"ujar H Asep Rukmansyah.

Baca Juga: Prabowo: Pemerataan Kekayaan Bangsa adalah Yang Terpenting

Asep Rukmansyah menyikapi wacana pembangunan ‘Teras Sriwijaya’ dimana para PKL yang sebelumnya mangkal di kawasan trotoar jalan Sriwijaya. Dikatakannya, wacana pembangunan tersebut akan berpotensi melanggar aturan.

Ia mengungkapkan, DPRD akan mendukung program pemerintah dan pro terhadap kepentingan masyarakat, namun bila programnya terbalik dan tidak sesuai, apalagi berpotensi melanggar aturan maka harus dikaji ulang kembali.

”Alangkah baiknya pedagang yang sebelumnya mangkal di trotoar Sriwijaya masuk di area dalam pasar antri baru, dan lakukan kolaborasi bersama pengelola pasar” terang Asep saat diwawancarai, Rabu, 23/4/2025.

Baca Juga: Nggak Kapok, Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba

Ia menambahkan, berdasarkan kajiannya, bila pembangunan ‘Teras Sriwijaya’ dilakukan maka berpotensi akan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pembangunan bangunan umum di badan sungai.

Aturan lain yang diduga dilanggar yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa hanya prasarana teknis tertentu yang diperbolehkan berdiri di atas sungai.

“Sudah jelas, jika hal itu dilakukan maka akan melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang mewajibkan jarak minimal 10 meter dari tepian sungai dalam kawasan perkotaan. Kemudian UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jika lokasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi dan yang harus diingat adalah sanksi dari pelanggaran tersebut,” jelasnya.

Disampaikan Asep, pihaknya telah melakukan rapat bersama dinas PUPR Kota Cimahi diruang Komisi III yang dipimpinnya perihal ‘Teras Sriwijaya’ ketika mendengar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Walikota dan pemerintah Kota beserta dinas untuk dapat mengkaji ulang kembali.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sebut Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok Masalah Premanisme, Bukan Ormas Kelembagaan

Halaman:

Tags

Terkini