news

Polisi Amankan 4 Pelaku Penyegelan Musala di Kota Bogor

Rabu, 24 Januari 2024 | 20:42 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso

FOKUSSATU.ID - Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku dalam kasus penyegelan dan perusakan musala di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan mereka tidak bisa melaksanakan salat di musala.

Mendapat laporan itu, dirinya beserta jajaran pejabat utama (PJU) serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat mendatangi lokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, pada Minggu, 21 Januari 2024.

Baca Juga: Penanganan Banjir Lintasan Melalui Pembebasan Lahan Jadi Usulan Camat Bogor Utara

"Kami hadir mendengarkan keluh kesah dari tokoh masyarakat yang ada di situ. Setelah berdialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu dan menghidupkan listriknya,” kata Bismo, Rabu (24/1/2024).

Bismo menegaskan, bahwa kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin dan diatur dalam Pasal 29 UUD 1945.

“Kami sampaikan kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 dan dijamin oleh Negara. Nah, barangsiapa yang menghalang-halangi tentunya masuk unsur pidana. Jika ada tindakan pencurian, perusakan itu juga masuk unsur pidana,” tuturnya.

Baca Juga: Pengoperasian KA Papandayan dan KA Pangandaran Perkuat Konektivitas di Jawa Barat

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku dengan inisial SR, WJ, AS, dan LSK. Keempat pelaku yang berhasil diamankan dibawa ke Polresta Bogor Kota.

“Pelaku itu menutup pintu dengan palang kayu, memutus listriknya, juga mengambil toa musala,” kata Bismo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Bismo menjelaskan, kejadian itu berawal dari hutang piutang antara RA dan AS. RA merupakan pemilik tanah dan bangunan yang menjaminkannya kepada AS dengan pinjaman Rp3,1 miliar.

Baca Juga: Ketua Umum COBRA : Pemkot Cimahi Abaikan Usaha Tak Berizin

"Dalam perjanjian kedua belah pihak ada bagi hasil usaha karena ini digunakan RA untuk usaha. Setiap bulan RA memberi ke A sebesar Rp50 juta. Ketika itu sudah tidak lancar di dalam perjanjian itu dipersilahkan untuk mengambil tanah tersebut,” ungkapnya.

Namun begitu, kata Bismo, meski ada perjanjian masalah hutang piutang, kemudian ada ketidaklancaran dalam hal pembayaran dan sebagainya. Langkah upaya hukum yang dilakukan mengajukan gugatan perdata di pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini