FOKUSSATU.ID - DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan dimulainya masa sidang kesatu tahun sidang 2023 - 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan perubahan Propemperda pada rapat paripurna yang digelar, pada Selasa (26/9/2023).
Dalam rapat paripurna, Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemakaman dimasukkan ke dalam Propemperda.
Hal tersebut dikarenakan lahan pemakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit. Hal ini pun tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor, sehingga perlu adanya perubahan pada Perda dimaksud.
“Lokasi pemakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) terbaru,” ujar Endah.
Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk kedalam perubahan Propemperda 2023.
Baca Juga: Caleg DPRD Kota Cimahi Novitasari Laksanakan Program Gerakan Bersama Rakyat di Karangmekar
Endah memastikan pada masa sidang kesatu ini terdapat delapan Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kemudian, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Selanjutnya, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta tiga raperda terbaru yang sudah dijelaskan oleh Endah.
Baca Juga: Emas Pertama Asian Games Huangzhou bagi Indonesia dari Cabor Menembak
“Dengan demikian DPRD Kota Bogor sepakat untuk menangguhkan pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dibahas di tahun sidang berikutnya, hal ini dikarenakan hingga saat ini belum disusun naskah akademiknya,” terang Endah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan kekecewaannya atas belum siapnya pembahasan raperda perlindungan perempuan dan anak.