FOKUSSATU.ID - Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6. Belum lama ini.
Tedy melakukan kunjungan ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.
“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.
Baca Juga: Dedie Rachim Dampingi Presiden Jokowi Bagikan 1.700 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol
Mudah-mudahan, kata Tedy, apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para pengusaha.
Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker Kota Bandung agar terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.
“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” katanya.
Baca Juga: Libur Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Diprediki Bakal Masuk Kota Bogor
Tedy menuturkan, berdasarkan informasi tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.
“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.
Tedy juga mencermati kebijakan hari libur bagi pekerja dan buruh. Ia berharap pengusaha bisa memberikan hak libur sesuai aturan pemerintah, kecuali disepakati bersama karyawan untuk industri strategis dan unsur pelayanan publik.
Baca Juga: Juventus dan Feyenoord Raih Hasil Sempurna. MU dan Leverkusen Tertahan di Liga Eropa
“Tahun lalu tidak ada pengaduan terkait masuk kerja di libur resmi pemerintah. Tetapi kalau muncul ketidaksepakatan antara karyawan atau buruh dengan kebijakan perusahaan, bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” kata Tedy.
Ia juga meminta kepada para penerima THR untuk bijak mengalokasikan pendapatannya dan jangan sampai tergoda untuk berlaku boros atau bermewah-mewahan.
“Jika akan digunakan berbelanja, usahakan dialirkan kepada sektor UMKM dan produk lokal, mendukung usaha tetangga, terutama kue-kue khas Lebaran, agar menjadi efek domino yang positif bagi ekonomi Kota Bandung,” tutur Tedy.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bandung, Komisi C Dorong Penambahan Program Penanganan Banjir
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin: Pelatihan UMKM Bantu Suntik Pertumbuhan Ekonomi
Ketua DPRD Kota Bandung Minta Masyarakat Tidak Panic Buying Dalam Kebutuhan Bahan Pokok
Bapemperda, DPRD Kota Bandung Tindak Lanjut Rencana Pencabutan Perda LKK
Manfaatkan di 10 Hari Terakhir Ramadan untuk Beribadah, Berikut Kata Kang Yana