Polda Diminta Tutup Pertambangan Ilegal di Lahan Perhutani Wilayah Tasikmalaya

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 14:10 WIB
Ilustrasi usaha pertambangan rakyat
Ilustrasi usaha pertambangan rakyat

FOKUSSATU.ID- Warga dua kecamatan, yakni Kecamatan Cineam dan Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya berharap Polda Jabar dan Kementerian ESDM menghentikan pertambangan ilegal diwilayahnya.

Fitriyana, Ketua Aliansi Masyarakat Pemberantasan Penambang Ilegal (AMPP) Jawa Barat menyatakan pertambangan ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun diwilayahnya seharusnya ditutup bukan diberikan ijin.

"Pertambangan ilegal berlokasi di wilayah Perhutani Blok Cengal KPH Tasikmalaya. Luasnya sekitar 7 hektar berbatasan dua kecamatan yakni kecamatan Cineam Desa Cisarua dan Kecamatan Karangjaya Desa Karanglayung telah berjalan selama puluhan tahun di perkirakan semenjak tahun 1980 an," ujarnya, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga: Arsenal Perkasa, Chelsea Keok Lagi. Klasemen Liga Inggris Belum Berubah

Dikatakan, pertambangan ilegal itu sudah menyebabkan kerusakan Sungai Citambal, lahan pertanian dan juga mengganggu kesehatan masyarakat setempat. Sebab limbah tambang, khususunya zat kimia air raksa, digunakan tanpa pengamanan dan prosedur yang benar.

"Limbah dibuang begitu saja tanpa pengolahan yang ramah lingkungan, kesehatan masyarakat terganggu dan kini semakin resah dengan kabar bakal dilegalkan oleh Kementerian ESDM. Pemerintah malah berpihak pada pengusaha tambang ilegal," ujarnya.

Fitriyana menyebutkan, tahun 2019 didirikan koperasi untuk mewadahi penambang lokasi Cengal dengan nama Koprasi Tunggal Mandiri Bersatu yang berlokasi di Kampung Karangpaningal Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya untuk menempuh ijin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Dan izin pertambangan rakyat (IPR) Serta Persetujuan Penggunan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Bimbingan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI)

Pada Tahun 2022 lokasi Cengal kemudian di tetapkan oleh SK Mentri ESDM sebagai WPR dan sedang dalam proses menuju IPR. Berbarengan dengan proses IPR tersebut tahun 2023 Koperasi tersebut sedang dalam proses menempuh PPKH ( Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Nanti Malam. Newcastle United vs Manchester United. Disiarkan SCTV

"Selama ini tidak ada ijin tetapi sudah menambang. Seyogyanya berhenti dulu menambang sebelum keluar IPR dan PPKH," tegasnya.

Padahal menurutnya pemerintah lewat Kapolri sudah mengintruksikan kepada setiap Kapolda untuk membasmi penambang ilegal ini. Pasalnya, pertambangan ilegal yang kian menjamur tidak hanya membuat kerugian materi, namun juga kerugian lingkungan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin pernah menyebut, kerugian negara akibat tambang ilegal ini setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun.

Kerugian negara akibat tambang emas ilegal pada 2020 tercatat mencapai Rp 3,4 triliun. Lalu, tambang ilegal timah juga menyebabkan negara rugi sekitar US$ 15 juta atau setara Rp 234 miliar (asumsi kurs Rp 15.613 per US$).

Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan selisih antara data jumlah ekspor melalui bea cukai dan data yang tercatat di Minerba. ***(011)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Teguh Fokussatu

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X