Menurutnya, jika kolaborasi ini berjalan dengan baik, makan rencana pembentukan Komisi Pencegahan dan Pengendalian lintas sektor akan segera terwujud.
Sehingga peran serta masyarakat akan terfasilitasi melalui forum edukasi, pelaporan, dan partisipasi langsung dalam pengawasan serta pencegahan perilaku berisiko.
"Mekanisme pemantauan dan evaluasinya nanti dilakukan oleh komisi pencegahan dan pengendalian, dengan koordinasi lintas dinas dan Satpol PP. Pelaporan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk pencegahan dan monev dari implementasi Perda ini,"terangnya.
Susi melanjutkan, Perda ini nantinya memungkinkan sanksi administratif dan pidana, sesuai peraturan perundangan yang lebih tinggi. Sanksi diberikan pada pelaku yang menyebarkan, mempromosikan, atau melakukan perilaku seksual menyimpang yang merugikan pihak lain.
"Mekanisme penegakan hukum yang adil dan efektif nanti akan dilaksanakan atau dilakukan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan Komisi Pencegahan. Sementara mengenai upaya rehabilitasi bagi pelanggar nanti akan kita upayakan dengan rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial, termasuk konseling di fasilitas kesehatan bagi pelanggar dan korban untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya,"tutupnya. ***