Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang Diduga tak Kantongi Izin

photo author
- Jumat, 12 September 2025 | 07:24 WIB
Pemkot Bandung menyegel perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse , Jalan Gemuruh, Kota Bandung
Pemkot Bandung menyegel perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse , Jalan Gemuruh, Kota Bandung

FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satgas Satuan Tugas Yustisi melakukan monitoring sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis, 11 September 2025.

Langkah ini ditempuh setelah adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi turun langsung untuk memastikan tindak lanjut di lapangan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Sampaikan Usulan 4 Raperda kepada DPRD

“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin dilansir Diskominfo Kota Bandung.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang perumahan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1.

Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

Baca Juga: Siskamling, Warga Bandung Guyub Jaga Kota

“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita.

Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.

“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kota Bandung Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Lewat Pendekatan Humanis

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh.

Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan dan segel dicabut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Diskominfo Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X