Asep menegaskan bahwa pendekatan yang adil, persuasif, dan humanis harus menjadi dasar tindakan.
“Jangan sampai penegakan aturan justru menciptakan kegaduhan. Kita ingin solusi, bukan masalah baru,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan struktur Tim Yustisi terdiri dari berbagai unsur Forkopimda dan SKPD yang siap bergerak sesuai bidangnya.
Sejauh ini, Satpol PP Kota Bandung sudah melaksanakan 12 kali sidang tipiring di tahun 2024 dan 5 kali di 2025.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tutup Titik Sampah Ilegal, Warga Diminta tak Buang Sembarangan
"Penindakan dilakukan untuk berbagai pelanggaran, mulai dari bangunan liar, usaha tak berizin, hingga peredaran minuman keras dan obat terlarang,” ujar Bambang.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun asosiasi terkait dengan adanya tim Yustisi ini.
“Kami akan undang asosiasi dan pelaku usaha untuk menyampaikan aturan secara jelas, agar mereka bisa patuh,” jelasnya.
Sejumlah hal yang menjadi fokus tim Yustisi, kata dia, yakni maraknya penjualan minuman keras ilegal serta penyalahgunaan obat terlarang.
Selain itu, terkait dengan ketertiban jalan dan angkutan jalan, sosial, lingkungan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, drainase, tertib usaha tertentu, reklame, bangunan dan ruang. ***