Wali Kota Bandung Kembali Ingatkan Warga yang Tinggal di Pinggir Sungai Segera Pindah

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 18:25 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tinjau sejumlah titik yang berpotensi rawan bencana longsor dan banjir
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tinjau sejumlah titik yang berpotensi rawan bencana longsor dan banjir

FOKUSSATU.ID - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kembali mengingatkan warga yang tinggal di bantaran sungai agar segera pindah ke tempat yang lebih aman.

Hal ini disampaikan saat ia meninjau berbagai titik bencana longsor dan banjir di Kota Bandung, Sabtu 24 Mei 2025.

Sejumlah wilayah yang ditinjau antara lain:

1. Wilayah Kelurahan Lingkar Selatan, Lengkong;

2. Wilayah Kelurahan Arjuna, Cicendo;

3. Wilayah Kelurahan Hegarmanah, Cidadap;

4. Wilayah Kelurahan Cipaganti, Coblong.

Menurut Farhan, seluruh wilayah Kota Bandung, baik selatan, timur, barat, maupun utara, mengalami dampak dari fenomena kemarau basah.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Apresiasi Penyelenggaraan Gebyar UMKM dan Pasar Murah di Kecamatan Coblong

Fenomena ini ditandai dengan hujan deras di masa peralihan menuju kemarau yang tidak bisa diprediksi intensitasnya.

“Buntut hujan alias kemarau basah ini menakutkan. Longsor dan banjir terjadi di mana-mana. Mulai dari Mandalajati di kawasan Bandung Timur, kawasan Lengkong dan kawasan Hegarmanah yang ada di Utara. Jangan tunggu ada korban jiwa,” tegas Farhan dikutif Diskominfo Kota Bandung.

Dalam kunjungan hari ini, Pemerintah Kota Bandung bekerja sama dengan Bank BJB memberikan bantuan Rp5 juta kepada warga sekaligus mengimbau warga tersebut segera pindah dari bantaran sungai.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Hadiri Simposium Bandung Asia Afrika City Network

“Pemerintah tidak mungkin menggusur. Namun kami minta, ayo, pindah. Kami bantu untuk pindah, cari tempat lebih aman. Karena kondisi sekarang sangat membahayakan,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Diskominfo Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X