Lahan Eks Palaguna Resmi Disegel, Pemkot Temukan Sejumlah Pelanggaran

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 09:54 WIB
Satpol PP Kota Bandung mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima yang berada di lahan Palaguna
Satpol PP Kota Bandung mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima yang berada di lahan Palaguna

Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.

“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” tegas Rasdian.

Menurutnya, jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Diskominfo Bandung

Tags

Rekomendasi

Terkini

X