Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak, Pasangan Bedas Dilantik 20 Februari oleh Presiden Prabowo

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 18:01 WIB
Bupati Bandung dan Wakil Bupati terpilih Dadang Supriatna dan Ali Syakieb
Bupati Bandung dan Wakil Bupati terpilih Dadang Supriatna dan Ali Syakieb

Terpisah, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.

"Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih," ujar Dadang Supriatna.

Bupati yang akrab disala Kang DS itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Mainkan Gim Lokal

"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih," ungkap Kang DS.

"Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," tambah Kang DS yang ditemani wakilnya, Ali Syakieb. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X