Dari sisi lain, Kang Erick politisi Partai Solidaritas Indonesia Kota Bandung juga menanggapi keterangan dari dinas terkait yang berhubungan dengan pembangunan Gereja menyampaikan kepada DPRD Kota Bandung sudah sesuai dan melalui langkah prosedur.
Kang Erick menilai tidak ada dinas, Ormas dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyalahkan terbitnya IMB.
Maka dari itu, Dinas terkait maupun DPRD Kota Bandung mempunyai sikap yang sama bahwa kebijakan yang telah diambil tidak dapat mereka batalkan.
Itu bukan kewenangan pemerintah kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Adanya Peradilan Tata Usaha Negara yang bisa menyimpulkan dugaan masyarakat yang berkeberatan.
Selanjutnya Erick yang dipilih di Dapil 1 : Coblong, Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul, Sumur Bandung menambahkan tentang pertemuan ke 2 bersama Komisi A bahwa perubahan fungsi gedung serba guna menjadi bagian Gereja St. Audelia.
Saat itu, peserta rapat yang hadir yaitu masyarakat yang tinggal disekitar gedung tersebut, FKUB, Kantor Agama Kota Bandung, Lurah, Camat, Satpol PP dan tim pengacara dari pihak gereja St. Audelia.
Keberatan warga didasarkan pada alasan bahwa pertama lahan dan bangunan merupakan fasilitas umum yang diberikan developer Arcamanik Endah. Kedua Bertahun tahun gedung tersebut dipakai warga untuk berbagai kegiatan. tetapi kemudian setelah covit tidak dapat dipakai warga, bahkan telah berubah fungsi menjadi bagian gereja.
Baca Juga: Begini Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto
Ketiga dengan dipakainya Gedung serba guna sebagai gereja menimbulkan kemacetan dan kebisingan, empat, terjadi pemalsuan tanda tangan. Kelima, beberapa warga telah mencabut dukungan.
Atas tuntutan Warga ini perwakilan dari gereja St Audilia menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut bukan fasilitas umum tetapi milik Gereja.
Disamping itu, bahwa sejak covit Gedung Serba Guna tidak pernah ada permohonan pemakaian gedung oleh warga. Muncullah tanggapan dari Camat bahwa pihak Gereja terkesan tertutup dan tidak mau berkomunikasi dengan pihak kecamatan, padahal memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga kondusifitas, ketertiban dan hubungan masyarakat. Ketertutupan ini sangat disesalkannya pihak Camat.
Sementara itu, lanjut Erick Kantor Departemen Agama menerangkan bila ada tuntutan kebutuhan perluasan tempat ibadah semestinya perubahan fungsi gedung serba guna dilaporkan dan diperbaiki perizinannya.
Daripada itu, Erick menegaskann sebagai umat saya setuju pandangan semua yang memiliki haknya. Namun dalam proses pengurusan perubahan tersebut perlu dikemukan alasan rasional dan objektif. misal karena umat semakin besar jumlahnya dan bangunan gereja yang ada, tidak mampu menampung umat, ini kebutuhan riel, tegas Kang Erick.***
Artikel Terkait
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Bahas 6 Raperda Baru
Ketua DPRD Kota Bandung Optimistis Indonesia Emas 2045 Bakal Terwujud
DPRD Kota Bandung: Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Memasuki Finalisasi
Rieke Suryaningsih Jadi Perempuan Pertama yang Menjabat Pimpinan DPRD Kota Bandung
Rancangan Peraturan DPRD Kota Bandung Memasuki Finalisasi