Soal Gereja di Cipamokolan, DPRD Kota Bandung Sampaikan Ini

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 23:14 WIB

 

FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pemerintah dan DPRD Kota Bandung melalui Komisi A mencari solusi pembangunan Gereja Santo Antonius di kawasan Kelurahan Cipamokolan, Rancasari, untuk terus diupayakan tanpa ada dugaan merugikan seluruh masyarakat.

Sebelumnya Prof. Dr. Anton Minardi sekilas memberikan keterangan sebagai kuasa hukum masyarakat yang diduga keberatan atas pembangunan Gereja tersebut.

Menurutnya warga RW 01 Cipamokolan, tidak kurang dari 600 orang ditambah warga RW 02-12 Cipamokolan mempercayakan penolakan gereja kepada MUI dan LPM.

Dari dugaan sikap penolakan tersebut pihak panitia pembangunan Gereja terkesan mengabaikan dua lembaga tersebut.

Baca Juga: Nilai Korupsinya Lebih Fantastis, Vonis Harvey Moeis Malah Ringan dari Rafael Alun

Sehingga, Kata Kang Anton dari akademisi Universitas Pasundan Kota Bandung, ada keputusan rapat Kesbangpol tanggal 9 Februari 2022 yang dianggap tidak ada penolakan.

Kemudian pada tanggal 13 Desember 2023 ada pelaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Santo Antonius di Cipamokolan.

Karena itu, lanjut Kang Anton Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kelurahan Cipamokolan melakukan undangan kepada panitia pembangunan Gereja Santo Antonius dengan para masyarakat dan para tokoh. Sayangnya pihak Gereja tidak menghadiri undangan tanpa alasan.

Masih kata Kang Anton, akibatnya saat dipertemukan dengan Komisi A DPRD Kota Bandung pada tanggal 24 Desember 2014 pihak panitia diduga merasa tidak perlu ada komunikasi dengan pihak MUI dan LPM Kelurahan Cipamokolan yang bukan ranahnya, terang Prof. Dr. Anton Minardi.

Baca Juga: Ruben Amorim Sempat Disebut Sebagai Pelatih yang Bisa Membawa Kejayaan MU, Justru Malah Terperosok ke Zona Degradasi

Kini dari berbagai laporan dan keluhan yang diterima Komisi A DPRD Kota Bandung yang diwakilkan oleh Erick Darmadjaya menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat adalah memohon agar DPRD dan Dinas terkait menyampaikan kepada Walikota untuk mencabut izin yang telah diterbitkan di bulan September 2023.

Alasan mereka, kata anggota dewan yang lahir 23 Mei 1976 adalah terbitnya IMB yang diduga menyalahi prosedur, proses terbitnya IMB terkesan tertutup, diduga adanya pemalsuan tanda tangan dan dugaan praktek gratifikasi terhadap aparat serta pembagian sembako bagi warga sekitar Gereja.

“Itulah alasan mereka. Dan menolak keras pembangunan Gereja Santo Antonius yang sekarang sudah dibangun,” ujar Kang Erick.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ariesmen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X