Dugaan Pembagian Bansos di Masa Tenang, Pegiat Demokrasi Minta Bawaslu Kabupaten Bandung Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 22:51 WIB
Gambar dugaan pembagian bansos berupa sembako kepada masyarakat di Kabupaten Bandung saat masa tenang Pilkada 2024 (Dok)
Gambar dugaan pembagian bansos berupa sembako kepada masyarakat di Kabupaten Bandung saat masa tenang Pilkada 2024 (Dok)

Langgar SE Mendagri

Sebelumnya Mendagri dan Mensos RI mengeluarkan surat edaran soal penundaan penyaluran segala jenis bantuan sosial. Bahkan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pilkada, hal itu sudah terpayungi hukum dalam UU 10/2016 pasal 73 jo 187A. Dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Dalam undang-undang itu lanjut Acep, terdapat frasa materi lainnya di luar bahan kampanye.

“Apa yang terjadi sekarang di masyarakat, seharusnya sudah cukup bukti pelanggaran Pilkada dan Bawaslu harus menindak tegas. Namun, hingga saat ini saya belum melihat tindakan Bawaslu terkait penindakan dugaan pelanggaran Pilkada ini,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD Kota Bandung Dukung Aksi Bela Palestina

Kamis, 14 Agustus 2025 | 10:30 WIB

Edwin Senjaya Gelar Syukuran Hari Jadi BFC ke 22 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:03 WIB
X