Langgar SE Mendagri
Sebelumnya Mendagri dan Mensos RI mengeluarkan surat edaran soal penundaan penyaluran segala jenis bantuan sosial. Bahkan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pilkada, hal itu sudah terpayungi hukum dalam UU 10/2016 pasal 73 jo 187A. Dengan ancaman pidana minimal 36 bulan dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Dalam undang-undang itu lanjut Acep, terdapat frasa materi lainnya di luar bahan kampanye.
“Apa yang terjadi sekarang di masyarakat, seharusnya sudah cukup bukti pelanggaran Pilkada dan Bawaslu harus menindak tegas. Namun, hingga saat ini saya belum melihat tindakan Bawaslu terkait penindakan dugaan pelanggaran Pilkada ini,” tuturnya.***